Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pembentukan lembaga Kkmasyarakatan desa dan kelurahan, dianggap sudah tidak sesuai sehingga untuk itu perlu dicabut. Hal ini pun menyusul, terkait dengan pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa, sudah tidak lagi dibentuk dalam Perda melainkan cukup dengan peraturan desa