RADARCIREBON.TV– UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota . Istilah UMK sendiri muncul di tahun 2000. Pasca-reformasi atau setelah terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Lalu, berapa sih UMK di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah?
Di tahun 2022 lalu, UMK dari kabupaten Brebes sebesar Rp 1.885.019. Namun, di tahun 2023 ini, mengalami penaikan sebesar Rp133.817,53, yang dimana UMK untuk sekarang menjadi Rp 2.018.836.
Keputusan kenaikan UMK di sahkan oleh Gubernur Jawa Tengah yakni Ganjar Pranowo melalui surat keputusan Gubernur Jateng No 561/54 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga:5 Rekomendasi Empal Gentong Terenak di CirebonIni, Resep Empal Gentong Cirebon Mudah untuk Anda Coba Buat di Rumah
UMK Jawa Tengah, di sahkan pada Rabu tanggal 7 Desember 2022 dan sudah berlaku mulai 1 Januari 2022. Tentunya untuk sekarang, sudah sah naik menjadi Rp 2.018.836.