Tak Perlu Mewah, Nikah di KUA Sudah SAH

Nikah di KUA sudah SAH
Nikah di KUA sudah SAH
0 Komentar

Nikah di KUA sudah SAH
Tak Perlu Mewah, Nikah di KUA Sudah SAH

RADARCIREBON.TV – Pernikahan merupakan impian semua orang, apalagi setiap orang pasti memiliki wedding dreamsnya masing masing. Tetapi ada sebagian orang yang ingin menikah cukup di KUA saja.

Banyak yang beranggapan bahwa nikah di KUA kurang khitmad atau persepsi negatif lainnya. Namun bagi sebagian orang juga nikah di KUA adalah pilihan yang tepat, karena nikah di KUA tidak menggunakan biaya besar melainkan gratis asal calon pengantin menikah di jam kerja setelah itu sah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA pada hari dan jam kerja Rp 0 atau tidak dipungut biaya alias gratis. Namun jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga:Nursin Jadi Kandidat Peraih KalpataruMengenal Sosok Nursin Subroto

Nikah Hemat Biaya

Melaksanakan prosesi pernikahan di KUA tentunya sangat menghemat biaya. Selain biaya nikah yang gratis, anda tidak perlu lagi membuat resepsi dekor, makanan dan lainnya. Namun, balik lagi itu pilihan setiap pasangan masing masing. Pernikahan di KUA juga tidak terlalu ribet, cukup persiapkan dokumen dokumen penting untuk persyaratan menikah.

Selain biaya yang gratis dan persyaratan yang tidak ribet, nikah di KUA tidak akan menguras banyak tenaga, karena anda dan pasangan anda tidak perlu berdiri lama lama di pelamaninan untuk menerima banyak tamu undangan. Begitu selesai proses akad, pengantin langsung bisa pulang dan sudah SAH menjadi suami istri secara agama dan negara.

0 Komentar