Radar Majalengka – Kabar kenaikan Upah Minumum kabupaten (UMK) Provinsi Jawa Barat sudah tersebar. Kenaikan UMK ini disahkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 Menaikan rata-rata UMK sebesar 7.09 persen. Keputusan gubernur tentang penetapan UMK 2023 di Jawa Barat ini mulai berlaku pada 1 Januari lalu.
Peraturan keputusan ini berlaku pada pekerja atau buruh yang memiliki masa bekerja kurang dari dari satu tahun. Dan para pengusaha yang telah memeberikan upah lebih tinggi dari ketentuan keputusan gubernur 2023, tidak diperbolehkan mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diteteapkan sebelumnya.
Sekedar untuk informasi, bahwa UMK berlaku hanya disebuah kabupaten atau kota denga syarat bahwa pertumbuhan ekonomi pada daerah yang bersangkutan mengalami peningkatan, dan diumumkan dan ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember setelah penetapan UMP. Penetapan kenaikan UMK ini dilakukan ketika dalam hasil perhitungan UMK lebih tinggi dari UMP.
Baca Juga:Dinkes Kebut Sertifikat ODF di Seluruh DesaDestinasi Wisata Tuk Sirah Pemali
Kemudian dari hasil perhitungan tersebut akan direkomendasikan oleh wali kota kenaikan umkkepada Gubernur. Untuk Upah Minimum kabupaten (UMK) 2023 yang ditetapkan untuk kabupaten Majalengka dinaikan menjadi Rp.2.180.602.90. Namun hal itu lah yang menjadi penyebab terjadinya polemik antara Aliansi Buruh Majalengka (ABM) dan pihak pemerintah.
Pasal nya kenaikan tersebut tidak sesuai dengan rekomendasikan yang diminta para buruh dengan kenaikan UMK sebesar 10 Persen atau jika dirupiahkan menjadi Rp. 2.230.380.00. Nana sujana selaku Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan, koperasi Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Majalengka juga membenarkan bahwa kenaikam Upah minimum Kabupaten Majalengka tidak Sesuai dengan yang direkomendasikan oleh para buruh.
Namun, dengan keputusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten telah diputuskan dan disahkan oleh Gubernur, maka masyarakat seharusnya dapat menerimanya.
Kendati demikian para buruh tetap tidak setuju dengan keputusan gubernur yang telah disahkan dan tetap menginginkan kenaikan Upah Minimum kabupaten sebesar 10 persen.
Ketua dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mengaku kecewa dan mengatakan bahwa akan berkordinasi dengan Aliansi Buruh Majalengka (ABM) untuk kembali menggelar aksi untuk turun ke jalan.
Demikian informasi mengenai kenaikan UMK yang terjadi di Provinsi Jawa Barat, Khususnya di Kabupaten Majalengka. (Maulana Maik)