Sekretaris Daerah Kota Cirebon, belum dapat menunjuk Plt atau pejabat sementara di instansi BPKPD Kota Cirebon. Mekanismenya harus ada pemberitahuan resmi dari kejaksaan dan dilakukan pemberhentian sementara.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, belum dapat menunjuk Plt atau pejabat sementara di instansi BPKPD Kota Cirebon. Mekanismenya harus ada pemberitahuan resmi dari kejaksaan dan dilakukan pemberhentian sementara.