Upah minimum di Kota Cirebon akhirnya ditetapkan dan sudah disetujui Gubernur Jawa Barat. UMK tahun 2023 sebesar 2.456.516 rupiah, besaran UMK tersebut ada kenaikan 151.000 rupiah lebih dari UMK sebelumnya.
Upah minimum di Kota Cirebon akhirnya ditetapkan dan sudah disetujui Gubernur Jawa Barat. UMK tahun 2023 sebesar 2.456.516 rupiah, besaran UMK tersebut ada kenaikan 151.000 rupiah lebih dari UMK sebelumnya.