Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengumumkan UMP yang naik 7,88 persen. Sehingga di daerah UMK Kota Cirebon, diusulkan naik 6,5 persen lebih, dari UMK 2022 sebesar 2,3 juta rupiah lebih dan UMK tahun 2023 menjadi 2,45 juta rupiah lebih.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengumumkan UMP yang naik 7,88 persen. Sehingga di daerah UMK Kota Cirebon, diusulkan naik 6,5 persen lebih, dari UMK 2022 sebesar 2,3 juta rupiah lebih dan UMK tahun 2023 menjadi 2,45 juta rupiah lebih.