Pasca terjadi kecelakaan maut di bundaran jalan raya Palimanan, Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, yang diakibatkan para pengemudi berhenti di bahu jalan, petugas kepolisian melarang para sopir berhenti dan parkir di bahu jalan karena bisa mengakibatkan kecelakaan.