Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP Kota Tegal, terus gencar melakukan razia sekaligus sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dua pengamen dan tiga gadis canting yang kedapatan memberi uang kepada pengamen pun ditahan.