Kuwu pejabat antar waktu yang dilantik kepala daerah, memiliki tanggung jawab yang sama dengan kuwu definitif. Diantaranya dalam mengoptimalkan dana desa untuk pembangunan desa maupun mengembangkan potensi yang ada di desa.
Kuwu pejabat antar waktu yang dilantik kepala daerah, memiliki tanggung jawab yang sama dengan kuwu definitif. Diantaranya dalam mengoptimalkan dana desa untuk pembangunan desa maupun mengembangkan potensi yang ada di desa.