Presiden Jokowi mengambil langkah kebijakan strategis menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk kendaraan dinas. Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon menyebut untuk saat ini intruksi itu baru sampai di tingkat provinsi.