Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Kemendikbudristek yang kini di bawah komando Nadiem Makarim untuk mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Aturan itu dinilai menyengsarakan guru dan menafikan profesi guru dan dosen.