Terhitung 30 Agustus 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib sudah divaksin dosis 3 atau booster. Kondisi itu pun membuat pemerintah berusaha kembali menggenjot pencapaian dosis 3 yang saat ini baru mencapai 43 persen.
Terhitung 30 Agustus 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib sudah divaksin dosis 3 atau booster. Kondisi itu pun membuat pemerintah berusaha kembali menggenjot pencapaian dosis 3 yang saat ini baru mencapai 43 persen.