Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menyampaikan penanganan kasus penggelapan dana desa, hingga menyebabkan kerugian negara sementara mencapai 2,8 miliar rupiah. Menyikapi hal tersebut KPPN Cirebon berharap, agar pengawasan di internal pemda lebih ditingkatkan.