Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, telah menjatuhkan vonis atau hukuman terhadap Supriyadi Kuwu Desa Citemu Kabupaten Cirebon. Pasalnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kuwu Citemu divonis 4 tahun penjara, dan harus membayar denda 200 juta dan membayar uang pengganti 800 juta rupiah lebih.