Kejari gelar sidang kasus pemerkosaan kakek terhadap dua cucunya di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Terdakwa terbukti melakukan tindak asusila dengan menyetubuhi dan mencabuli dua cucunya selama hampir 7 tahun sejak tahun 2014 hingga 2021, di bawah ancaman, kakek berusia 57 tahun tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.