Mantan Kepala Desa Pakujati Kecamatan Paguyungan Kabupaten Brebes, akhirnya divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 300 juta rupiah dan uang pengganti sebesar 810 juta rupiah.
Mantan Kepala Desa Pakujati Kecamatan Paguyungan Kabupaten Brebes, akhirnya divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 300 juta rupiah dan uang pengganti sebesar 810 juta rupiah.