Kebijakan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB yang akan diterapkan tahun 2023 mendatang membuat pemerintah daerah bergerak cepat melakukan pendataan. Tercatat 3800 lebih tenaga honorer bekerja di sejumlah instansi pemerintah.