Pasca Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB), kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jalan Parkit Raya Kelurahan Larangan Kota Cirebon sepi tanpa ada aktifitas. Pintu pagar terutup, hanya ada mobil ACT yang terparkir di depan kantor.