Pasca ditetapkannya peraturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Disdukcapil Indramayu, masifkan sosialisasi kepada masyarakat. Agar, masyarakat menuruti, aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut.
https://youtube.com/watch?v=tLNuDp56hFk