Sejak gelaran Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 lalu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tugasnya berkurang. Salah satunya rekapitulasi melalui aplikasi E-Rekap yang membuat KPPS tidak mengerjakan pengisian C1-A4. Meski demikian, Bawaslu beri sejumlah catatan dengan adanya sistem itu.