Pemerintah melalui Dinas Kependudukan telah mengeluarkan aturan baru lewat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dan dokumentasi kependudukan. Beberapa aturan baru itu diantaranya tak boleh ada singkatan nama, serta gelar setelah nama boleh dicantumkan di KTP.