Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, akan mendorong pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk mengalokasikan anggaran bagi para tenaga penggerak desa (TPD) di anggaran perubahan tahun 2022. Hal ini menyusul mereka sudah tidak mendapat honor pasca Pemprov Jabar, melimpahkan tanggung jawab gaji TPD ke daerah masing-masing.