Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, menghimbau agar perusahaan swasta di Kabupaten Indramayu, segera mencairkan tunjangan hari raya atau THR sebelum H-7 lebaran. Bahkan, Disnaker membuat posko layanan, karyawan swasta yang mengeluhkan soal pembayaran THR.