Kementerian Agama Kota Cirebon, bersama Baznas dan unsur Pemerintah Daerah, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 atau 1443 Hijriyah. Berdasarkan hasil musyawarah maka ditetapkan zakat fitrah seberat 2,8 kilogram beras atau uang tunai 35 ribu.