Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar angkat bicara terkait keberatan kuasa hukum ST, tersangka kasus penyaluran pekerja migran Indonesia. Dalam keterangannya, Kapolres menyebut kasus itu sudah P21 atau lengkap sehingga sudah menjadi ranah kejaksaan.