Meningkatnya kasus warga yang tertemper kereta api bahkan hingga meninggal dunia membuat PT KAI terus melakukan edukasi pada masyarakat. Sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, jalur kereta api tidak bisa digunakan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api secara sembarangan