Ada Sopir Angkot di Karawang Nyambi jadi Pelaku Curanmor

Ada Sopir Angkot di Karawang Nyambi jadi Pelaku Curanmor
0 Komentar

KARAWANG – Polres Karawang terus memberantas aksi kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih marak terjadi. Hal ini terbukti pasca tim Anaconda Polres Karawang berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah di tiga tempat yang berbeda. Salah satu pelaku diantaranya sopir angkutan perkotaan (angkot).

Kedua pelaku curanmor tersebut yakni, Rudi Ade alias Komo (41) warga Pagadungan Indah, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari yang berprofesi sebagai sopir angkot dan Endi Alias Barok (54) warga Kampung Bakankiara, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru. Sedangkan penadah, Jahidin alias Tejod (54) warga Dusun Krajan, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Kedua pelaku beraksi di salah satu rumah kontrakan di Dusun Krajan RT 02/01, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, pada Senin (20/12/2021) pukul 02.30 wib.

Baca Juga:Soal Omicron, Bupati Cianjur Minta Warga Jangan MenyepelekanCamat Gembira

“Rudi diamankan di tempat biasanya ngetem angkot untuk mencari penumpang di wilayah Purwasari. Sedangkan Endi dan Jahidin diamankan polisi di rumah mereka masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicasana kepada KBE, Senin (17/1/2022).

Oliestha mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku melakukan curanmor sebanyak satu kali, tetapi kita masih mengembangkannya. Rudi dan Endi merupakan pelaku pencurian, sedangkan Jahidin adalah penadah hasil curiannya.

“Korbannya ini merupakan warga Tegal yang mengontrak di wilayah Kecamatan Purwasari dan mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Untuk barang bukti yang diamankan, mata kunci T, mata kunci L, kunci T dan kunci magnet,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rudi dan Endi dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dikenai pasal 480 KUHPidana hukuman 4 tahun penjara. (arie/kbe)

0 Komentar