Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, kembali menyegel tempat usaha klinik kecantikan di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Penutupan sementara ini dilakukan, lantaran tempat usaha tersebut melanggar perda dan belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung.
https://youtube.com/watch?v=SCXzG7G5vrU