Jelang libur Natal dan tahun baru, gugus tugas covid-19 Kabupaten Kuningan memberlakukan PPKM level 2. Setelah diumumkan melalui Surat Edaran, Bupati Acep Purnama menegaskan, penerapan prokes dilakukan sesuai aturan yang berlaku mulai 14 Desember hingga 3 Januari 2022. Termasuk larangan pesta kembang api dan konvoi di malam pergantian tahun.
https://youtube.com/watch?v=C0FjHdx6iTw