Kuwu Desa Cipejeuh Wetan ST, Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, dan satu orang lainnya TT, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengupasan tanah oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Tersangka terbukti melakukan tindakan korupsi yang membuat kerugian negara hingga 575 juta rupiah lebih.
https://youtube.com/watch?v=hyysk6qLAwc