Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan budidaya udang di Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan tahun 2012. Dengan jumlah uang sebesar 27 miliar rupiah lebih.
https://youtube.com/watch?v=b_fFR9qEJ5A