Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 lewat Keputusan Gubernur (Kepgub). Salah satunya Kota Cirebon yang naik 1,49 persen atau sebesar 33.741 rupiah.
https://youtube.com/watch?v=8Q3ck7l_4tg
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 lewat Keputusan Gubernur (Kepgub). Salah satunya Kota Cirebon yang naik 1,49 persen atau sebesar 33.741 rupiah.
https://youtube.com/watch?v=8Q3ck7l_4tg