Jatim Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp 1.891.567

Jatim Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp 1.891.567
0 Komentar

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, sebesar Rp 1.891.567,12. Angka ini naik sebesar Rp 22,8 ribu atau 1,22 persen dibanding UMP tahun 2021.

https://youtube.com/watch?v=fY5pcDQ8iG0

0 Komentar