Selama ini tanah bengkok yang ada di desa merupakan hak Kepala Desa dan perangkat desa untuk mendapatkan penghasilan, maka setelah keluarnya Peraturan Bupati Brebes Nomor 9 Tahun 2019, Kepala Desa beserta perangkatnya tidak bisa lagi memamfaatkan tanah bengkok yang merupakan aset desa.
https://youtube.com/watch?v=YhOiQfofICY