Pasca Vonis 11 Tahun Terhadap Pelaku Pencabulan Anak

Pasca Vonis 11 Tahun Terhadap Pelaku Pencabulan Anak
0 Komentar

Pasca vonis 11 tahun kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada 9 November lalu, Pengadilan Negeri Kelas II Kuningan memberi keterangan kepada awak media terkait tenggang waktu selama 7 hari sejak tanggal vonis, jika pihak penuntut umum maupun terdakwa akan melakukan upaya hukum. Apabila tidak puas, keduanya berhak mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

https://youtube.com/watch?v=TYE0fWWHEio

0 Komentar