Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers secara daring pada Senin (8/11) mengatakan, akan menyita aset jaminan dan harta kekayaan lain milik para obligor dan debitur BLBI yang tak membayarkan utangnya. Selain itu, apabila terdapat indikasi penggelapan, pengalihan asset, para obligor dan debitur dapat dikenai proses pidana.
https://youtube.com/watch?v=uvZHg-vRyiQ