Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan batas kecepatan 30 kilometer/jam juga diterapkan di tempat wisata. Hal itu dilakukan karena di tempat wisata terdapat berbagai moda transportasi yang perlu diatur kecepatannya untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
https://youtube.com/watch?v=G-FMxBI1xGo