PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional II Bandung memperpanjang masa berlaku hasil tes usap PCR menjadi 3×24 jam untuk penumpang kereta api jarak jauh. Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 92 Tahun 2021. Regulasi diberlakukan seiring turunnya kasus covid-19. Kendati demikian, masa berlaku tes usap antigen tidak berubah yaitu 1×24 jam.
https://youtube.com/watch?v=CUSt-uE1GXs