Dalam rilis video yang diterima antara pada Jumat (29/10), Kementerian Koperasi dan UKM menemukan 20 koperasi yang menjajal usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu kantor (virtual office) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Mereka menduga, 20 koperasi tersebut didirikan oleh satu oknum berinisial JS, bahkan koperasi bodong tersebut dibuat dengan alamat berbeda-beda.
https://youtube.com/watch?v=NH_ThyLEet0