Anak berusia di bawah 12 tahun mulai diperbolehkan naik kereta api seiring melandainya kasus covid-19. Hal itu mulai diberlakukan PT KAI DAOP IV Semarang dan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu.
https://youtube.com/watch?v=oH0FS41u7kc