Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Cirebon menyatakan bahwa surat keterangan domisili bagi warga pendatang yang dikeluarkan oleh kelurahan, saat ini sudah tidak berlaku lagi. Kelurahan hanya mendata, Disdukcapil akan mengeluarkan surat penduduk non permanen yang berlaku satu tahun.
https://youtube.com/watch?v=1CM13KMEfqQ