Selama pandemi covid-19, sebanyak 222 orang narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu menerima asimilasi rumah. Narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah merupakan narapidana yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM.
https://youtube.com/watch?v=u97rWZlcQ4k