Polda Jawa Barat memperluas pemberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan menjadi 51 titik mulai tanggal 10-12 September 2021. Selain diberlakukan di gerbang tol, aturan tersebut juga berlaku di jalur arteri yang tersebar di 15 Polres di Jawa Barat.
https://youtube.com/watch?v=TPLVHHWoHSw