Kegiatan pelatihan guru yang diselenggarakan oleh SMKN 1 Palangkaraya yang bertempat di aula sekolah setempat dibubarkan oleh satuan tugas PPKM. Kegiatan tidak ada izin dan melebihi kapasitas 25 persen peserta serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
https://youtube.com/watch?v=a2aHwVBH0pc