Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan kembali memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di ruas jalan utama Kota Bandung. Aturan tersebut kembali diberlakukan karena dinilai efektif menekan mobilitas warga saat PPKM level 4.
https://youtube.com/watch?v=3Sxsb5ZYQWY