Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran bernomor 0031/4297/SJ mengenai pedoman teknis peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Surat edaran ini menginstruksikan kepala daerah untuk menggelar HUT RI secara sederhana. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan, Sabtu (14/8) menyatakan edaran tersebut dikeluarkan untuk mencegah peningkatan covid-19 selama perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini.
https://youtube.com/watch?v=LQoQjHvA4Pg