Polres Tegal Kota tetapkan 3 pelajar, yang masih dibawah umur, sebagai tersangka penyebar hoaks ajakan demo menolak PPKM darurat 19 Juli lalu. Namun karena ketiganya masih anak dibawah umur, mereka hanya menjalani sidang diversi atau penyelesaian perkara diluar peradilan pidana.
https://youtube.com/watch?v=H1Z7VZCMpnE