Perusahaan Abai Prokes, Menperin Beri Sanksi Pencabutan IOKMI

Perusahaan Abai Prokes, Menperin Beri Sanksi Pencabutan IOKMI
0 Komentar

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan memberikan sanksi administratif berupa pecabutan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, bagi perusahaan yang tidak konsisten memberikan laporan hingga terbukti melanggar protokol kesehatan covid-19. Hal ini berlandaskan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021, tentang operasional dan mobilitas kegiatan industri pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19.

https://youtube.com/watch?v=3ijR5U-fbjU

0 Komentar