Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan memberikan sanksi administratif berupa pecabutan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, bagi perusahaan yang tidak konsisten memberikan laporan hingga terbukti melanggar protokol kesehatan covid-19. Hal ini berlandaskan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021, tentang operasional dan mobilitas kegiatan industri pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19.
https://youtube.com/watch?v=3ijR5U-fbjU