Presiden Joko Widodo memerintahkan agar tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat, dan menggantinya dengan menggunakan istilah PPKM level 1 hingga 4. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan, pemerintah menentukan sebuah daerah masuk level 1 hingga level 4 adalah berdasarkan indikator laju transmisi, respons sistem kesehatan, dan kondisi sosiologi masyarakat.
https://youtube.com/watch?v=iMgSVNTloC0